Pariwisata Sungai
DOI:
https://doi.org/10.20527/tmkm.vi.335Keywords:
manfaat sungai, sumber pencaharian, destinasi wisataAbstract
Destinasi wisata Menurut Undang-Undang Kepariwisataan No. 10. Tahun 2009 (pasal 1 ayat 6) menyatakan bahwa daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya pariwisata.Pariwisata Secara umum, pengertian “pariwisata” adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh seseorang (wisatawan) untuk mengunjungi tempat wisata di daerah objek wisata yang dikunjungi dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan kepuasan dan kesenangan yang bersifat sementara. Namun, dengan berkembangnya Ilmu Pariwisata, Pariwisata bisa memiliki beberapa banyak pengertian dalam pemikiran manusia. Bukan hanya sebagai suatu perjalanan melainkan pariwisata bisa dikatakan sebuah bisnis yang bisa dikelola oleh industri pariwisata.Kawasan tepi sungai di Kota Teluk Kuantan dapat dikembangkan, mengingat posisinya yang strategis, hal ini dapat menarik minat para pengunjung untuk mengunjungi kawasan tepi sungai ini untuk rekreasi. Pengembangan pariwisata dapat dilakukan sesuai dengan potensi sumber daya wisata yang dimiliki, misalnya berupa wisata alam, wisata budaya atau wisata buatan jika obyek obyek yang dikembangkan berupa obyek-obyek yang sengaja dibuat untuk aktivitas wisata. Kawasan tepi sungai di Kota Teluk Kuantan dapat dikembangkan, mengingat posisinya yang strategis, hal ini dapat menarik minat para pengunjung untuk mengunjungi kawasan tepi sungai ini untuk rekreasi. Pengembangan pariwisata dapat dilakukan sesuai dengan potensi sumber daya wisata yang dimiliki, misalnya berupa wisata alam, wisata budaya atau wisata buatan jika obyek obyek yang dikembangkan berupa obyek-obyek yang sengaja dibuat untuk aktivitas wisata.

