Susur Sungai Sebagai Budaya Tujuan Pariwisata Di Banjarmasin Dan Pengembangan Keterampilan Masyarakat Dalam Mengelola Usaha Klotok
DOI:
https://doi.org/10.20527/tmkm.vi.278Kata Kunci:
Susur Sungai, pengembangan keterampilan, klotokAbstrak
Kota Banjarmasin memiliki julukan “Kota Seribu Sungai” menyuguhkan pariwisata sungai melalui angkutan wisata sungai, namun pada pelayanan saat ini terdapat beberapa kekurangan yaitu aspek keselamatan belum menjadi prioritas, cakupan objek wisata di tepi sungai terbatas, tarif angkutan sewa yang masih tinggi serta penjadwalan yang belum teratur. Penelitian ini dilakukan dengan menghitung permintaan potensial menggunakan metode trendline, pemilihan sarana dan prasarana serta menyusun rencana operasi yang diusulkan pada tahun rencana (2023). Berdasarkan hasil analisis, terdapat 4 alternatif rencana operasional usulan yang memiliki perbedaan jarak, jam operasional, frekuensi, penjadwalan, serta tarif pada setiap lintasan dan sarana yang diusulkan ialah kapal kayu dengan panjang 12 m, lebar 2,5 m dengan kapasitas 27 orang termasuk nakhoda dan awak kapal, prasarana yang diusulkan ialah dermaga apung. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sungai sebagai ruang publik telah berfungsi dan mencakup semua aktivitas transportasi, pusat kawasan publik pariwisata, sudut komunikasi, aktivitas ekonomi, dan sebagai praktik politik. Studi-studi ruang publik sebelumnya telah menunjukkan bahwa analisis ruang publik adalah konsep-konsep sederhana yang dibenarkan oleh satu faktor saja. Dalam penelitian ini, ruang publik dijelaskan sebagai beberapa konsep yang terdiri dari ruang, tingkat keterlibatan, dan dimensi kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk memfokuskan pada bagaimana faktor ganda dalam menciptakan ruang publik bersama dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan kunci berasal dari pemerintah, masyarakat setempat, dan masyarakat. Power cube (sistem tenaga) di ruang publik telah dioperasionalkan dengan tiga kontinum. Pertama, ruang-ruang mengundang menunjukkan Pemda Banjarmasin sebagai fasilitator untuk melakukan negosiasi dengan para pemangku kepentingan demi kepentingan bersama. Kedua, ruang publik telah ada di tingkat lokal yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan masyarakat. Ketiga, kombinasi dimensi power yang terdiri dari visible power dan invisible power untuk menciptakan sistem dan harmonisasi yang terintegrasi pada ruang publik

